Berani Menjadi Konsumen Cerdas Yang Paham Akan Perlindungan Konsumen
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen - slogan tersebut sangatlah penting kita camkan dan pahami karena dengan memahami peraturan tentang perlindungan konsumen, sebagai konsumen kita akan sangat diuntungkan baik itu dari segi kualitas produk yang kita inginkan dan juga dari segi legalitas kepemilikan produk tersebut. Bukan bermaksud ingin mengajari sobat semua kali ini saya ingin coba membahas hal tersebut pada postingan kali ini, mudah-mudahan dengan sedikit ulasan pada postingan ini bisa membuat kita semua lebih menyadari bahwa kita sebagai konsumen juga memiliki hak untuk menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen.
Sebelumnya mari kita bertanya pada diri kita masing-masing, saat kita berbelanja atau membeli barang atau produk yang kita inginkan disebuah pusat perbelanjaan, toko atau pun tempat-tempat lainnya, apakah kita sempat memikirkan atau mempertimbangkan beberapa hal seperti dibawah ini:
- Memperhatikan label produk atau barang yang kita inginkan tersebut
- Membaca dan memperhatikan kartu manual dan tanggal kadaluarsanya
- Jika produk yang kita inginkan tersebut terkait dengan keselamatan (Contoh: Helm), apakah produk tersebut memiliki logo SNI?
Jika anda sempat atau bahkan selalu mempertimbangkan dan memperhatikan beberapa hal tersebut itu artinya anda telah menjadi seorang konsumen yang cerdas, dan jika anda tidak pernah memperhatikan hal-hal tersebut sebaiknya mulai saat ini pada saat anda berbelanja atau membeli sebuah produk cobalah untuk memperhatikan hal-hal tersebut. Sesungguhnya inti utama dari beberapa hal yang disebutkan diatas adalah "TELITI SEBELUM MEMBELI", dengan memahami hal-hal tersebut anda pun telah menjadikan diri anda seorang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Pemerintah Pun Ingin Kita Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Dalam beberapa kesempatan atau event yang diadakan oleh pemerintah khususnya oleh Kementerian Perdagangan seringkali kita jumpai slogan belilah produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat, tujuan dari slogan-slogan tersebut adalah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menginginkan kita menyadari akan hak dan kewajiban kita sebagai seorang konsumen. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi, sehingga tujuan untuk menjadikan kita sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan semakin mudah tercapai.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan Yang Dilakukan Pemerintah Bagi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan. Dari sedikit ulasan tentang pengawasan pemerintah untuk perlindungan konsumen pada beberapa tahun terakhir mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menjadikan seluruh rakyat indonesia menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen.
Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia sebagai konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen.
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
BalasHapusArtikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Terimakasih dah mampir :)
BalasHapusMakasih gan...
BalasHapusane ikut2an kontes cuma iseng2 aja ko gan :D, BTW thx infonya ya gan... makasih juga dah mampir :) langsung meluncur ke TKP gan...